P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur

JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik lambatnya proses hukum tersebut.
Namun Kuasa Hukum David, Melissa Anggraeni mengatakan pihaknya tidak menganggap P21 lantaran kritikan keluarga kliennya.
"Enggak sih karena saya terutama berkomunikasi terus dengan kejaksaan. Memang dari awal sudah tahu mereka akan mengoptimalkan waktu 14 harinya itu untuk menggali fakta lagi, karena terkait pelaku anak kemarin itu cukup sangat diburu-buru karena aturan, karena ini kasusnya menjadi atensi publik juga, kejaksaan berhati-hati," katanya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Mario Dandy dan Shane Tes Kesehatan Sebelum Dipindahkan Jadi Tahanan Kejaksaan
"Hanya, desakan publik itu tetap dilakukan sehingga mau tidak mau keluarga juga terus mengingatkan menyampaikan berulang kali," tambahnya.
Menurutnya, pihak berwenang masih sesuai jalur dalam penanganan kasus ini. Namun, dijelaskannya tidak bisa dipungkiri pemberkasannya lambat dibanding kasus lain.
Meski begitu, pihaknya yakin jaksa tidak mau dakwaan yang mereka susun nanti tidak terbukti. Lantaran, kasus tersebut kasus perhatian publik.
"Tapi, kalau lambat ya lambat ya kalau dibandingkan kasus yang lain. Karena, biasanya setelah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan, biasanya kan lebih seminggu gak nyampe dua minggu sudah pelimpahan," tuturnya.
"Tapi karena ini kasus lagi-lagi atensi publik, mereka juga berhati-hati. Jangan sampai ada celah-celah yang belum ditutup, sehingga nanti dakwaan mereka tidak terbukti," sambungnya.
BACA JUGA:Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG, 6 Saksi Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
相关文章
Lauk MBG Banyak Tak Disukai Siswa, Badan Gizi Nasional Buat Variasi Menu Tambahan
JAKARTA, DISWAY.ID- Program makanan bergizi gratis untuk siswa sekolah yang dicanangkan pemerintah m2025-06-12Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
Jakarta, CNN Indonesia-- Turis asal Chinabernama Lu Xinlei diduga telah diculik di Thailanddan ditem2025-06-12Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah relawan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 022025-06-12Info Lowongan PT KCIC Kereta Whoosh, Minimal Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Persyaratannya
JAKARTA, DISWAY.ID -Info lowongan kerja PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) saat ini sedang melak2025-06-12Rela Ngutang Ratusan Miliar Demi Formula E, Anies Malah Batalkan Anggaran Penanganan Banjir, Astaga!
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroami2025-06-12Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
Warta Ekonomi, Jakarta - China mendesak Amerika Serikat (AS) berhenti menggunakan istilah keamanan s2025-06-12
最新评论