Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran

JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
相关文章
Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebelum bulan puasatiba, umat Muslim biasanya melakukan ziarah kubur. Bagai2025-05-30Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Kesehatan Dunia (WHO) membeberkan sejumlah jajananIndonesia yang ting2025-05-30Kapan Terakhir Kamu Cuci Koper? Mungkin Sekarang Saatnya Dibersihkan
Jakarta, CNN Indonesia-- Kapan terakhir kali kamu meluangkan waktu untuk membersihkan koperkamu? Mun2025-05-30- 香港中文大学是亚洲首屈一指的高等学府,很受学生欢迎。其设计类专业深受艺术留学生的青睐。今天,美行思远小编为大家整理了关于香港中文大学设计专业申请条件的相关介绍,供大家参考。感兴趣的同学一起来了解一下吧2025-05-30
Mitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?
Jakarta, CNN Indonesia-- Terkadang, udara dingin membuat kulit tiba-tiba terasa gatal disertai berca2025-05-30- 香港中文大学是亚洲首屈一指的高等学府,很受学生欢迎。其设计类专业深受艺术留学生的青睐。今天,美行思远小编为大家整理了关于香港中文大学设计专业申请条件的相关介绍,供大家参考。感兴趣的同学一起来了解一下吧2025-05-30
最新评论