Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut petahana termasuk penjabat (Pj) kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
Untuk itu dia mengingatkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisia yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon.
BACA JUGA:Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Puadi Minta Hukum Acara dan Pembuktian Jadi Pegangan
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca-putusan MK
Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan paslon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasahalan pada saat pencalonan," ucap Bagja dalam Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan 2024 Wilayah Bali, NTB, dan NTT yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Badung, Bali, Selasa 30 Juli 2024.
Dia memandang majunya elit birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Gaungkan Awasi Pemilihan 2024
Bagja memberi contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, menurut dia, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah.
“Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk didalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," ucap lulusan hukum Universitas Indonesia itu.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pemilihan Diselesaikan Secara Profesional dan Transparan
Sementara di tempat sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Kemedagri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pemilihan 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
- Bangun Pabrik Pertamanya, Hyundai Bilang Akan Ciptakan Ribuan Lapangan Pekerjaan
- Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- Hanya Tata Trotoar, DKI Siapkan Rp175 M
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota