Mulai Hari Ini Biaya Pembuatan Paspor Naik, Jadi Berapa?
Bagi kalian warga Indonesia yang akan membuat paspor, siap-siap menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspornaik.
Kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam Pasal 1 poin C tentang Pelayanan Keimigrasian. Dalam beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:
- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Taris Atas Jenis PNBP:
- paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350 ribu
- paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150 ribu
- layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.
(责任编辑:百科)
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Kembangkan Ekonomi Kreatif Lewat Desain Interior, Wamenekraf Apresiasi Addition Living
- Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham
- Cara Tepat Menyimpan Pisang agar Tak Cepat Lembek dan Menghitam
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- 7 Buah yang Paling Tinggi Gula, Batasi Konsumsinya
- Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- RI–Thailand Sepakati Kerjasama Kesehatan, Prabowo: Penting untuk Antisipasi Kemungkinan Pandemi Baru