Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022. Hal ini terjadi karena imbas dari telatnya pembahasan APBDP di DPRD DKI.
Berdasarkan aturan,quickq加速器最新官网 DKI tak bisa menerbitkan Peraturan Daerah tentang APBDP karena sudah lewat dari batas waktu maksimal pengesahan, yakni 30 September. Jika ingin melakukan pergeseran anggaran maka hanya untuk program yang darurat dan mendesak saja.
"Jadi kan tidak ada APBD perubahan. Jadi adanya adalah darsak, jadi ada poin-poin yang sangat mendesak," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Karena tak melakukan perubahan nilai anggaran dalam APBD, Heru menyebut pihaknya hanya akan memanfaatkan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Nantinya akan ada pergeseran anggaran untuk program prioritas.
Baca Juga:Gebrakan Heru Budi Benahi Jakarta: Meja Pengaduan hingga Usul WFH saat Hujan Lebat Cegah Macet
"Itu pun hanya merubah di dinas masing-masing pagunya jadinya tetap. Jadinya tidak ada APBD-P," ucapnya.
Ia mencontohkan program darurat dan mendesak biasanya ada pada bidang kesehatan. Namun, ia memastikan hal ini tak menyalahi aturan karena nilai anggaran tetap sama.
"(Pergeseran) di kesehatan, tentunya ada beberapa poin. Tapi salah satunya kesehatan, operasional di masing-masing dinas. Masing-masing dinas merubah poinnya, tapi tidak keluar dari pagu anggaran di dinas masing-masing," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.
Baca Juga:Sepekan Jadi Pj Gubernur DKI, PKS Sebut Heru Budi Belum Ada Gebrakan Signifikan: Baru Posko Pengaduan
Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan
- KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- Pengamat Ungkap 3 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
- Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
- Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
- Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar
- Update COVID
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB