14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga: Natal 2022, Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Umat Kristiani Terus Tabur Kebaikan dan Kasih Sayang
Diketahui, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh jumlah yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara itu, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
Baca Juga: Momentum Hari Natal, Ono Surono Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kebangsaan
"Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," lanjutnya.
Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.
(责任编辑:热点)
- Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Polisi Bakal Usut Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Wasekjen Demokrat Dipanggil?
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- 7 Herbal untuk Penderita Diabetes, Bye Bye Lonjakan Gula Darah
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata
- Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
- People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh
- KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Hari Lebaran ke Mana Nies?
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
- PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi