Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
SuaraJakarta.id - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J segera dituntaskan. Sebab,quickq免费时长 ini krusial karena menyangkut marwah Polri.
"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justiceitu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justicekasus Brigadir J, agak terlambat.
Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.
Baca Juga:8 Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justiceartinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.
![Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/23/33448-ayah-brigadir-j-samuel-hutabarat.jpg)
7 Tersangka Obstruction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justicekasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
- Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:TKP Rusak, Komnas HAM Sebut Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.
"Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.
Layak Sanksi Dipecat
Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
"Pelaku obstruction of justiceharus di-PTDH."
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Kemen PPPA
- Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
- Gemasnya Bayi
- VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal