Andi Pangerang Ditangkap Polisi Setelah Ancam 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang pada Minggu, 30 April 2023.
Andi Pangerang ditangkap Polisi setelah ancam 'halalkan darah Muhammadiyah'.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim POLRI hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan thd Sdr AP di daerah Jombang atas perkara yg dilaporkan Oleh Pelapor dlm hal ini Muhamadiyah," kata Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu, 30 April 2023.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan eks Kepala Lembaga Penerbangan Antarika Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin dan peneliti BRIN Andi Pangareng Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
BACA JUGA:Pom dan Propam Investigasi Bentrok TNI - Polri di Kupang dan Jeneponto
BACA JUGA:Masinis Kereta Penabrak AKBP Buddy Alfrits Towoliu Jalani Pemeriksaan
Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Laporan itu dilayangkan buntut komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
"Hari ini kita melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin," kata Ketua Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah, Ewi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 25 April 2023.
Menurutnya, keduanya telah berkomentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian. Atas dasar itu, ia melaporkan kedua peneliti BRIN itu agar tak terulang kembali.
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Cuek Minta Rokok ke Pengendara Lain Sambil Nyetir Pick Up di Jalan: Aku Punya Koreknya!
"Kita sengaja melakukan ini agar hal ini tidak terjadi lagi. Apalagi dari akun itu kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN lembaga negara yang seharusnya memiliki standar khusus sebagai pegawai, seharusnya tidak mudah melakukan komentar di media sosial," tutur Ewi.
Menurutnya, Thomas Djmaluddin dan Andi Pangerang menulis komentar di medsos yang memuat unsur fitnah dan ujaran kebencian itu telah memiliki niat dan sengaja membuat kegaduhan.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:休闲)
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
- Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru
- 普瑞特艺术学院录取率及要求解析
- 3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri
- 法国设计类大学排名汇总
- Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
- Wanita Tertua di Iran Meninggal Dunia di Usia 125 Tahun
- Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!
- Sensasi Menikmati Keindahan Jakarta dari Lantai 73
- Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
- Lagi, Ini Bantahan Terbaru Anies Baswedan
- Beredar Informasi Ganjil
- Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas