Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024 berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.
BACA JUGA:Telkom Pastikan Kesiapan Layanan Infrastruktur Telekomunikasi & Internet di Event HLF MSP & IAF 2024
BACA JUGA:RS Medistra Diduga Minta Dokter Baru Lepas Jilbab, Dokter Diani Kirim Layangkan Surat Keberatan: Kenapa Masih Rasis?
"Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," tegas dia usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.
Harli menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghindari adanya black campaign yang dinilai bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ungkapnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Polemik Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK, Poin Ini Jadi Masalah Besar!
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT Kejaksaan Agung ke-79, Jaksa Agung: Ini Perayaan Pertama Kalinya
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.
"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- Beredar Informasi Ganjil
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi