RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
(责任编辑:时尚)
Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
Berapa Uang Tip yang Pantas untuk Staf Hotel?
- Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- Materi dan Kisi
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
-
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Prabowo Harap Bahan Baku Berasal dari Desa Bukan Impor
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah mulai menjalankan program makan bergizi gratis pada Senin, 6 Januari ...[详细]
-
PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
JAKARTA, DISWAY.ID- PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah dan menetapkan su ...[详细]
-
Turis AS Ditangkap Usai Ukir Huruf di Gerbang Kayu Kuil Kuno di Jepang
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang turis asal Amerika Serikat (AS) berusia 65 tahun ditangkap polisi k ...[详细]
-
Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan 16 dari 24 orang operator judi online yang ditangkap di Aparteme ...[详细]
-
Perluas Jaringan Penerbangan ke Indonesia Timur, Pelita Air Buka Tiga Rute Baru
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelita Air akan menghubungkan lebih banyak destinasi di Indonesia Timur den ...[详细]
-
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
Jakarta, CNN Indonesia-- Ingin mengusir tikus yang berkeliaran di rumah? Coba saj ...[详细]
-
Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akan memberi ...[详细]
-
SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
Warta Ekonomi, Jakarta - SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri K ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak prediksi rata-rata nilai rapor masuk Unair SNBP 2025 untuk semua jurusan m ...[详细]
-
Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
Warta Ekonomi, Jakarta - Sponsor bir ajang balap listrik Formula E Jakarta mendapat penolakan dari b ...[详细]
Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran Dalam Susunan Partai Golkar, Penonton Kecewa?
Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Lewat 153 Pasar Tradisional, Perumda Pasar Jaya Dukung Ketahanan Pangan DKI Jakarta
- Dewan Etik Persepi Sanksi Poltracking Buntut Perbedaan Hasil Survei Pilgub Jakarta 2024
- Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!