LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

综合 2025-06-14 18:36:44 77286

JAKARTA,quickq下载地址 DISWAY.ID -Langkah cepat Polri dalam menangani kasus Agus Buntung diapresiasi. 

Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengapresiasi Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung. 

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

Pasalnya, dalam kasus tersebut telah memakan banyak korban di antaranya anak masih di bawah umur.

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

Ratna menyebut bahwa percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung

BACA JUGA:Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual 15 Wanita Mataram, KND: Penyandang Disabilitas Juga Manusia

“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Senin, 16 Desember 2024.

Ratna berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

BACA JUGA:Makna Nama Agus dalam Berbagai Bahasa, Viral Gegara Agus Buntung dan Agus Salim

Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan individu dengan disabilitas. 

Menurutnya, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus tetap mengacu pada Undang-Undang terkait, agar hak-hak tersangka juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” lanjut Ratna.

BACA JUGA:Terungkap Agus Buntung Gunakan Kamar yang Sama Setiap Aksinya, Rekonstruksi Beberkan Fakta Baru

Ratna juga menyoroti pentingnya pembentukan Direktorat baru di Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. 

Ia mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanganan, di lapangan masih banyak ditemui kelambanan dalam proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual, yang sering kali membuat korban merasa terabaikan.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.kl-quickq.com/news/76b799133.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

KPK Belum Jawab Surat Supervisi Polda Metro

Partai Demokrat Dikhianati, AHY Buka Suara, 'Kami Memaafkan Tapi Tidak Melupakan!'

Lagi, KPK Periksa Anggota DPRD DKI Terkait Anggaran Formula E

Tak Ada yang Bisa Sentuh Yaqut, PA 212: Demi Kekuasaan, Langkah Kesetanan Dijalani Rezim Ini

Jumlah Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 9 Jiwa, Kini Menjadi 22 Orang

Wajah Baru Kapal PELNI Segera Diluncurkan Akhir September 2023

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

Soal Pengisi Kursi Mas Anies Baswedan, Prasetyo Edi PDIP Sebut Bakal Dilakukan Hal Ini, Siap

友情链接