Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada

时尚 2025-05-25 10:39:44 2534

SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers,quickq是干什么用的 Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan, misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).

Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada

Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada

"Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," jelas Tri.

Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada

Ia menilai, pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada

Baca Juga:Pengamanan Kepulangan Jenazah Azyumardi Azra di Bandara Soetta, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan

"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang, itu tidak baik.

"Silakan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.

"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," imbuhnya.

Baca Juga:Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra Dipindahkan dari Ruang Gawat Darurat ke CCU RS Serdang Malaysia

Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

本文地址:http://www.kl-quickq.com/news/67e799858.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?

美国留学建筑学技巧!

Sertijab Pimpinan dan Dewas, Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Ketua KPK 2024

Viral Pup di Hanteo Music Awards, Ini 7 Makanan yang Merangsang BAB

5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi

美国建筑学专业排名院校详解

Tema Natal 2024 Nasional PGI

Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 80 Dipicu Kelelahan, Korban Luka Masih Dirawat di Radjak Hospital

友情链接