Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Warta Ekonomi,quickq苹果怎么下载 Jakarta -

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendorong transformasi tata kelola wakaf di Indonesia.

Dalam kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Nadzir Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia (LPP BWI), Muhibuddin, M.E., selaku Plh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, hadir sebagai narasumber utama yang membawakan materi seputar kerangka regulasi wakaf nasional.

Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Dalam sesi tersebut, Muhibuddin menekankan bahwa penguatan kompetensi dan legalitas para nazir menjadi hal yang sangat krusial di tengah tantangan pengelolaan wakaf yang semakin kompleks.

Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi

Sertifikasi, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret dari penjaminan mutu tata kelola aset wakaf.

Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi

"Regulasi adalah fondasi utama. Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, kita memastikan para nazir tidak hanya paham secara syariah, tapi juga siap secara hukum. Ini penting agar wakaf tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang amanah dan produktif,” ungkap Muhibuddin.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini merupakan turunan dari amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta PMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wakaf Uang.

Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya terkait transformasi tata kelola keagamaan dan optimalisasi potensi ekonomi umat berbasis nilai-nilai keagamaan.

Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini diikuti oleh para nazir dari berbagai lembaga wakaf di wilayah Jawa Barat.

Mereka berasal dari organisasi masyarakat keagamaan, lembaga pendidikan Islam, pengelola masjid, pesantren, hingga perwakilan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Keragaman peserta ini mencerminkan luasnya ekosistem wakaf dan pentingnya peningkatan kapasitas yang merata.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyoroti adanya gap signifikan antara potensi dan realisasi wakaf nasional.

Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 57.000 hektare tanah wakaf tersebar di hampir 440.000 titik lokasi, serta potensi wakaf uang yang mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga pertengahan 2025, realisasi penghimpunannya baru menyentuh angka sekitar Rp1,8 triliun.

“Ini adalah potensi besar yang masih tidur. Jika dikelola dengan SDM yang bersertifikasi dan berkompeten, wakaf bisa menjadi lokomotif pembangunan umat yang berkeadilan,” ujar Muhibuddin.

Kementerian Agama RI menargetkan pelatihan dan sertifikasi nazir akan terus diperluas ke berbagai wilayah, dikembangkan secara kolaboratif, dan ditopang oleh sistem digitalisasi serta integrasi data yang kuat.

Langkah ini sejalan dengan cita-cita membangun tata kelola wakaf nasional yang amanah, profesional, dan berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.

百科
上一篇:Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya
下一篇:Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon