Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997

JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan adanya temuan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, ketika kasus pelanggaran HAM pada dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) terungkap.
BACA JUGA:Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
BACA JUGA:Mantan ART OCI Ungkap Kronologis Pengambilan Anak-anak Untuk Pemain Sirkus: Bukan Diambil Paksa, Itu Keinginan Orang Tua Masing-masing
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 23 April 2025.
Ditemui usai rapat, Atnike menjelaskan bahwa ada dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” jelas Atnike.
BACA JUGA:MenPPPA Temui Pihak OCI Besok Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus: Kita Dengarkan Dua Sisi
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
Atnike menjelaskan selanjutnya, Komnas HAM akan menelusuri kembali temuan-temuan tersebut.
Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) bersiap menempuh jalur hukum, apabila mantan pemain sirkus mengugatnya.
"Ya kita akan ya kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ya," kata kuasa hukum Ricardo Kunontas di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Ricardo Kunontas menambahkan, jika mereka benar-benar mengajukan gugatan, pihak OCi akan menyiapakan semua 'Peluru' hukum pihaknya.
BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!
- 1
- 2
- »
相关文章
Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
Warta Ekonomi, Jakarta - Dugaan aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Bantuan Provi2025-06-12Polisi Akan Cari Perekam Hingga Penyebar Video Masturbasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Video dan foto atlet dan artis bermasturbasi yang tersebar di media sosial2025-06-12Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak ikut menyo2025-06-12Berpotensi Banyak Masalah, Ketua Bawaslu Sarankan Pilkada 2024 Diundur
JAKARTA, DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan pemilihan kepala daerah (Pilkada)2025-06-12Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 2045
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan dukungan terhadap pr2025-06-12Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Maliyanasari menila2025-06-12
最新评论